ADMINISTRASIKETENTUAN BIAYA SEKOLAHBROSUR
Persyaratan Administrasi :
1. |
Membayar uang pendaftaran Rp. 250.000,- |
2. |
PERSYARATAN DOKUMEN Peserta Didik Kelas VII Peserta Didik Pindahan (Tambahan Dokumen) |
Ketentuan Biaya Sekolah :
1 | Pembayaran pada gelombang pertama (01 Desember 2023 - 31 Januari 2024) mendapat potongan sebesar Rp1.000.000 untuk kategori UMUM | ||||
2 | Pembayaran pada gelombang kedua (01 februari 2024 - 30 April 2024) mendapat potongan sebesar Rp500.000 untuk kategori UMUM | ||||
3 |
Siswa yang mempunyai saudara di unit lain di lingkungan YDAI mendapat potongan uang pangkal Rp1.000.000 | ||||
4 | Pemberian potongan hanya berlaku satu jenis potongan tertinggi. | ||||
5 | Siswa yang mengundurkan diri sebelum 17 Juli 2024, maka biaya pendidikan yang telah masuk hanya dapat dikembalikan sebesar 25% dari total biaya pendidikan. (biaya pendidikan = UP + SPP) | ||||
6 | Siswa yang mengundurkan pada saat KBM dimulai, maka biaya pendidikan yang telah masuk tidak dapat dikembalikan. |